Imbau Pengguna Jalan Tertib
Sedangkan Manajer Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanafi mengimbau para pengguna jalan lebih tertib dan menaati aturan terutama yang tertera dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Ayep, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Oleh karena itu, Ayep mengatakan bahwa pengendara wajib memastikan kendaraan dapat melewati perlintasan sebidang serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
“Ini harus ditaati sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan kereta api,” lanjut Ayep.