Dugaan Hina Mahfud MD
Mualimin menjelaskan bahwa dugaan penghinaan itu berasal dari perkataan Mahfud yang menyebut kata ‘gila’, ‘ngawur’ dan ‘recehan’.
Selain itu, Mahfud juga menyebut bahwa pertanyaan Gibran tidak ada guna dijawab sehingga dikembalikan ke moderator debat.
Malimin juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penghinaan itu. Barang bukti di antaranya adalah video dan artikel berita.
Oleh karena itu, menurutnya Mahfud MD telah melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.