Polisi berhasil mengamankan muncikari atau germo inisial FEA atau Mami Icha (24) yang diduga menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Pasalnya Petugas Polda Metro Jaya menggagalkan upaya eksploitasi seksual anak dengan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan itu pun berawal dari patroli siber yang menemukan ada akun Twitter yang kini bernama X menawarkan praktik prostitusi.
Kemudian dari patroli itu, polisi pun menyelidiki dan menangkap tersangka di wilayah Kemang saat melakukan transaksi.
Lalu bagaimana fakta-fakta lainnya Mami Icha ditangkap? Berikut rangkumannya.
Ditangkap Hendak Mempekerjakan 2 ABG
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Mami Icha ditangkap secara paksa saat hendak mempekerjakan 2 orang anak untuk dieksploitasi secara seksual.
“Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan 2 orang anak untuk dieksploitasi secara seksual,” kata Ade.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Tindak Pidana Prostitusi Lewat Medsos
Dalam kesempatan itu, Ade juga mengungkapkan bahwa Mami Icha melakukan dugaan tindak pidana prostitusi melalui medsos, dan melakukan TPPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mami Icha menjadi muncikari sejak April 2023 dan telah mendapat keuntungan dari hasil bisnisnya itu. Tersangka FEA pun mendapat bagian 50 persen setiap transaksi.
“Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” lanjut Ade.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Status Perawan Dijual Rp 7-8 Jam Per Jam
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa Mami Icha juga menawarkan status perawan sebesar Rp7-8 juta per jam, dan untuk nonperawan sebesar Rp1,5 juta per jam.
Pekerjakan 21 Anak di Bawah Umur
Ade menambahkan, Mami Icha diduga mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK).
“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,” tambahnya.
Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan empat unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp7,8 juta, dan sebuah kartu ATM.