Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, napi kasus terorisme dinyatakan bebas murni dari hukuman penjara kasus terorisme dari Lapas Salemba. Berikut fakta-faktanya.
Eks FPI Munarman itu, disambut oleh para simpatisannya saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
Munarman Eks FPI Bebas Murni
Kata kuasa hukum Munarman eks FPI, napi kasus terorisme yang hari ini bebas murni, diagendakan akan berada di rumah dan bersilahturahmi dengan keluarga.
Munarman Eks FPI ini, telah menjalani masa hukuman penjara selama 2,5 tahun akibat kasus terorisme, usai ditangkap Densus 88 Polri pada 27 April 2021.
Dia dinilai terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Sebelumnya, Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara usai terlibat dalam kasus terorisme. Namun, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas.
Bahkan, dialnsir dari Antara, Munarman sebelumnya telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pada Selasa 8 Agustus 2023.
Saat itu Munarman menyatakan, proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana sebagai objek pembinaan, tetapi juga sebagai subjek. Sehingga narapidana merasa diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Adapun jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 168 orang atau telah mencapai 336 persen dari target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2023.
Video Call dengan Habib Rizieq
Munarman Eks FPI usai bebas murni, langsung video Call dengan Habib Rizieq. Sayangnya, belum dikatahui apa yang dibicarakan antara mantan napi terorisme dan Habib Rizieq.