SYL Alirkan Uang Rp40 Juta ke NasDem
Dilansir dari Antara, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengalirkan uang sebesar Rp40 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian ke Sekretariat Jenderal Partai NasDem.
Syahrul Yasin Limpo juga didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta,” kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan, perbuatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.