AK Juga Lakukan KDRT
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, mengonfirmasi bahwa sebelum dilaporkan atas penistaan agama, AK juga dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AK telah dibebastugaskan sementara sejak terlibat dalam kasus KDRT tersebut.
Baca Juga: Kemenhub Copot Jabatan Asri Damuna, Diduga Pria Botak Ajak YouTuber Korea ke Hotel
Istri AK, Vany, melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama. Kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT sejak April 2024.
Kini, Vany melaporkannya lagi dengan tuduhan berbeda. Meski sudah berstatus tersangka, AK belum ditahan hingga saat ini.
Kuasa hukum Vany lainnya, Feriyawansyah, menjelaskan bahwa kliennya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dengan membawa sejumlah bukti, termasuk video dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Sesalkan Kekerasan di Sekolah Taruna, Kemenhub Fokus Pembenahan STIP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penerimaan laporan tersebut dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.