Niat Pemerkosaan
Namun, saat melihat korban yang tertidur hanya mengenakan sarung, niat jahatnya berubah menjadi pemerkosaan. Ketika Ramlah terbangun dan berteriak, Andi panik dan menyekapnya dengan bantal. Untuk menutupi jejaknya dan karena panik, Andi kemudian membunuh Ramlah.
Saat ini, mengenai penyebab kematian Ramlah masih dalam penyelidikan oleh tim forensik dari DVI, Biddokkes, dan Bidlabfor. Proses visum dan autopsi akan dilakukan untuk menentukan apakah kematian korban disebabkan oleh penyekapan atau faktor lain.
Andi kini dihadapkan pada berbagai pasal pidana, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat. Jika dijatuhi hukuman, Andi berisiko mendapat hukuman penjara seumur hidup.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.