Fakta-fakta pembunuh Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua terancam hukuman mati karena libatkan warga sipil dalam kasus tersebut. Meski begitu, penyidikan keduanya dilakukan terpisah.
Penyidikan dan penahanan terdahap Muhammad Alfin dilakukan di Polres Sawahlunto.
Sementara itu, penyidikan dan penahanan terhadap Serda Adan Aryan Marsal dilakukan di Pomal Lantamal II Padang.
Baik Muhammad Alfin dan Serda Adan Aryan Marsal, sama-sama terancam dikenai pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Anggota Denpom Lanal Nias, Serda Adan Aryan M (AAM), telah menjadi tersangka dalam kasus kematian calon siswa Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbuana (21) dan telah ditahan.
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah orang tua Iwan, yang diidentifikasi dengan inisial LT (48), melaporkan kehilangan anaknya kepada TNI AL Lanal Nias pada 27 Maret 2024.
Baca Juga: Profil Serda Adan Arya Marsal, Oknum TNI AL Membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua
Menurut laporan LT, ia kehilangan kontak dengan Iwan sejak Kamis, 22 Desember 2022. Keluarga menyatakan bahwa Iwan berangkat dari Nias menuju Padang bersama Serda AAM pada Jumat, 16 Desember 2022.
Investigasi kemudian mengungkap bahwa Iwan telah dibunuh oleh Serda AAM dengan bantuan seorang lainnya.
Berdasarkan laporan keluarga, Iwan sebelumnya telah mengikuti seleksi calon bintara di Lanal Nias, namun tidak lulus pada tahun 2022.