Palu dan sabit
Tak hanya menggunakan sabit, IR juga menggunakan palu yang ada di rumah Bayu Handono untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi menggunakan sabit. Setelah membunuh korban, pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban.
Barang-barang itu di antaranya sepeda motor Honda PCX berpelat nomor AD 4860 BHD, uang tunai Rp2.050.000, satu handphone, satu dompet, satu kartu ATM BCA platinum, satu sepatu, satu tas, dan satu jam tangan.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
Baca juga: Fakta-Fakta Kiper Uzbekistan Abduvohid Nematov Jatuhkan Diri, Dianggap Letoy