Pengawas TPS Bunuh Diri
Berdasarkan informasi dari Panwascam Kormomolin, Ketua Bawaslu tersebut menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Kamis 15 Februari 2024.
Awalnya, kata dia, korban mengikuti proses pungut hitung di lokasi tempatnya bertugas. Ketika perhitungan selesai, ada yang datang untuk mendokumentasi hasil C-1 menggunakan telepon genggam.
Baca juga: Fakta-Fakta Istri Jadi Korban KDRT Suami di Batam, Gara-Gara Tak Terima Pilih Prabowo-Gibran
Mereka yang hendak mengambil dokumentasi mendapat ijin dari Kelompok Pemungutan Perhitungan Suara (KPPS) yang ada di TPS. Namun, Kaspar melarangnya.
Mungkin merasa jengkel karena dilarang, ada warga yang kemudian menyerang Kaspar dengan kata-kata negatif yang diduga mengarah pada fisiknya.
“Korban ini punya sedikit kekurangan fisik, Tapi soal ucapan bully itu seperti apa, Panwaslu masih membuat kronologis kejadiannya,” katanya.