Fakta-fakta Ponpes Al Hanifiyah Kediri, sebuah lembaga pendidikan yang tak punya izin operasional sekaligus tempat santri berinisial BB (14) tewas usai dianiaya sesama santri.
Lebih lanjut, kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, para pelaku penganiayaan santri Kediri tersebut berjumlah empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat pelaku tersebut adalah MN (18) pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, serta AK (17) pelajar asal Kota Surabaya.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Pelaku Aniaya Santri Kediri hingga Meninggal Dunia
Soal motif, AKBP Bramastyo jelaskan keempat tersangka tersebut karena adanya kesalahpahaman. Namun, hal itu masih bersifat sementara dan pihak kepolisian masih mendalami motif yang sebenarnya karena proses penyidikan masih terus bergulir.
Namun, para tersangka tersebut terancam 15 tahun penjara. Karena dikenakan Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak.