Korban minta perlindungan
RZ pernah melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke atasannya. Bukan mendukung agar kasus ini diusut, atasannya itu justru memutasi korban ke unit kerja lain.
Pada Minggu (25/2/2024), RZ mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Fakta-Fakta Pemuda Tewas Dilindas Truk Usai Terjatuh dari Motor di Jakbar
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan segera memeriksa RZ untuk mendalami kronologi terkait dugaan kasus pelecehan seksual ini.
“Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya,” jelas Edwin.