Rio Reifan yang Belum Move On
Pada penangkapan sebelumnya di Pondok Gede, Bekasi, pada Rabu, 14 Agustus 2019, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram dari tangan Rio. Rio sebelumnya telah menjalani hukuman dan kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu.
Rio mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, dan menyatakan penyesalannya setelah menjalani hukuman tersebut. Namun, ia kembali terlibat dalam kasus narkoba setelah bebas.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Pada penangkapan terbarunya, polisi berhasil menyita beberapa jenis barang haram, termasuk sabu, ekstasi, dan obat keras, dari lokasi penangkapan Rio Reifan.
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat bertanggung jawab atas penangkapan tersebut, seperti yang dikonfirmasi oleh Kepala Satuan tersebut, AKBO Indraweny Panji Yoga.