Polisi Telah Tetapkan Tersangka
Dalam kasus santri tewas diduga dianiaya di Kediri, pihak kepolisian telah tetapkan tersangka yang berjumlah 4 orang.
Para tersangka tersebut, merupakan para senior BBM. Yakni, MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) alamat Denpasar Bali, dan AK (17) alamat Surabaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Biodata dan Profil Hard Gumay, Lengkap dengan Agama, Umur, dan Karier
Lebih lanjut, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji katakan, kasus ini berawal dari kesalahpahaman. Meski begitu, pihaknya masih memperdalam apa motif sebenarnya dalam kasus santri tewas diduga dianiaya di Kediri.
Jauh sebelum itu, Mia Nur Khasanah (22) yang merupakan kakak kandung dari santri tewas diduga dianiaya di Kediri, menceritakan awal mula saat sang adik ditemukan dalam keadaan meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi.
Sebagai sang kakak, Mia Nur Khasanah rupanya menaruh rasa curiga saat melihat adanya ceceran darah yang keluar dari dalam keranda saat jenazah sang adik tiba di rumah.
Tak lama kemudian, pihak keluarga langsung meminta agar kain kafannya dibuka.