Pasangan suami istri nekat membobol bank milik pemerintah hingga Rp 5,1 miliar menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Kedua pasangan itu berinisial HS (40) dan FRW (38).
Kedua pasangan ini pun menjalankan aksinya dengan menggunakan 41 identitas palsu. Identitas itu pun digunakan untuk mendapat fasilitas kartu kredit dengan nili ratusan rupiah.
Lalu bagaimana fakta-fakta pasangan suami-istri membobol bank di Banten, berikut rangkumannya.
Gunakan 41 KTP Fiktif
Pasangan suami-istri inisial FRW alias Febriana dan Hade alis HS membobol dana bank di Tangerang dengan menggunakan 41 identitas palsu. Identitas itu pun dipakai membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan nilai ratusan juta.
“Itu yang digunakan adalah 41 KTP fiktif, ketika kita tangkap, si suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan,” kata Didik kepada wartawan di Kejati Banten, Kamis, 26 Oktober 2023.
“Itu yang digunakan adalah 41 KTP fiktif, ketika kita tangkap, si suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan,” kata Didik sebagai Kajati Banten.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Pelaku Pegawai Bank
Pembobolan itu pun mulus dilakukan oleh pelaku FRW karena merupakan pegawai bank. Modal mereka adalah Rp 500 juta untuk membuka rekening dan mendapat fasilitas kartu kredit.
Fasilitas Kartu Kredit
Kemudian setelah modal diambil, pasutri ini pun menguras fasilitas kartu kredit. Jumlahnya ada Rp 200 juta hingga Rp 300 juta dengan total Rp 5,1 miliar.
“Diisi modal Rp 500 juta, otomatis dia sebagai nasabah prioritas bisa dapat kartu kredit, limitnya sama 500 juta. Kemudian dari uang yang ada di tabungan tadi, dia tarik, dia bikin lagi KTP lagi, sampai 41 KTP fiktif,” lanjut Didik.
Bahkanh menurut Didik, kemenggunakan foto dirinya untuk 10 KTP demi membuka rekening dan kartu kredit. Tapi, identitas yang lain adalah identitas palsu.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Ditangkap di Tangerang
Lebih lanjut, Didik mengatakan bahwa kedua tersangka suami istri sudah ditangkap oleh polisi dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit BRI Cabang BSD tahun 2020 sampai 2021.
“Bidang Pidsus telah menangkap dua orang yaitu inisial FRW dan HS suami istri dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit BRI Cabang BSD tahun 2020 sampai 2021,” lanjut Didik.