YouTuber Oklin Fia resmi dilaporkan oleh Umi Pipik ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.
Umi Pipik mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengkhawatirkan konten yang dibuat oleh Oklin Fia, sehingga tergerak membawanya ke jalur hukum.
Lantas bagaimana fakta-fakta Umi Pipik resmi melaporkan Oklin Fia? Berikut penjelasannya.
Perwakilan Masyarakat
Umi Pipik atau dengan nama lengkap Pipik Dian Irawati melaporkan YouTuber Oklin Fia ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.
Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan laporan dilayangkan itu atas dasar sebagai perwakilan masyarakat khususnya umat Muslim.
“Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi,” kata Raudhan.
Berharap Tidak Terulang
Dengan adanya laporan ini, lanjut Raudhah, pihaknya mengharaokan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.
Tidak Ada Penyesalan
Raudhah menambahkan sejak video kontroversi itu beredar luas di media sosial, Oklin Fia terus menyebarkan konten-konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan menantang pihak-pihak lainnya untuk melaporkannya.
Sementara itu, Umi Pipik menyampaikan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.
Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.
“Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya,” kata Umi Pipik.
Konten Oklin Fia
Diketahui bahwa baru-baru ini konten yang dibagikan oleh Oklin Fia menjilat es krim yang menuai kontroversi. Dia menjilat es krim tersebut di depan kemaluan seorang lelaki.
Selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, Oklin Fia juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Podla Metro Jaya.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).