Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tetap dihukum mati di vonis sidang banding dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Putusan dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Bahkan Hakim Ketua Singgih juga mengungkapkan agar Ferdy Sambo tetap di dalam tahanan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,”kata Hakim Ketua Singgih.
Dalam kasus ini, tak hanya Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa. Namun terdapat lima terdakwa. Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka diantaranya Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Sekedar informasi bahwa Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.
Kemudian terdakwa lainnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding. Dia divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui.
Majelis hakim menilai bahwa kelima terdakwa ini telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.