Saat bulan Ramadhan, pertanyaan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa menjadi topik yang sering dibahas. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah “Apakah mengeluarkan sperma membatalkan puasa?”.
Lalu, apa hukumunya jika seorang umat muslim, yakni kaum laki-laki megeluarkan sperma saat berpuasa, apakah hal tersebut akan membatalkan puasa, atau tetap boleh meneruskan hingga azan Magrib?
Baca juga: 5 Daftar Olahraga yang Bisa Dilakukan saat Puasa
Disisi lain apa pula hukumnya, jika mengeluarkan cairan sperma secara sengaja? Apakah hal tersebut membatalkan puasa, atau masih bisa diteruskan melalui mandi wajib terlebih dahulu?
1. Mengeluarkan Sperma Sengaja
Membatalkan Puasa: Mengeluarkan sperma secara sengaja, baik melalui hubungan seksual maupun masturbasi, membatalkan puasa.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa yang mengeluarkan mani dengan sengaja pada bulan Ramadhan, maka wajib baginya mengqadha puasa tersebut.” (HR. Abu Daud)
Wajib Mengganti Puasa: Orang yang membatalkan puasanya dengan cara ini wajib mengganti puasanya di hari lain.
Baca juga: Rekomendasi Menu Takjil Buat Berbuka Puasa, Enak dan Bisa Jadi Sumber Cuan
Selain itu, dianjurkan untuk membayar kafarat sebesar satu mud makanan (sekitar 650 gram) kepada fakir miskin.
2. Mengeluarkan Sperma Tidak Sengaja
Tidak Membatalkan Puasa: Mengeluarkan sperma tidak sengaja, seperti mimpi basah, tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
“Telah diangkat pena dari tiga orang ; orang gila hingga waras, orang tidur hingga bangun dan anak kecil hingga baligh” (HR. Ahmad)
Tetap Meneruskan Puasa: Orang yang mengalami mimpi basah tetap bisa meneruskan puasanya.