Merokok adalah kebiasaan yang telah lama dikenal sebagai salah satu penyebab utama kematian di seluruh dunia.
Meskipun berbagai kampanye anti-rokok telah gencar dilakukan, jumlah perokok masih terbilang tinggi. Kandungan nikotin dalam rokok bersifat adiktif, membuat banyak orang sulit untuk berhenti merokok.
Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok secara ketengan per batang.
Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam jarak 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak-anak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).
Baca Juga: Jokowi Resmi Larang Jual Rokok Ketengan Per Batang, Karena Ini
Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia berbahaya, termasuk tar dan karbon monoksida. Zat-zat ini sangat merusak tubuh dan dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, seperti:
- Penyakit Paru-paru: Kanker paru-paru, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan bronkitis kronis adalah beberapa penyakit paru-paru yang paling sering dikaitkan dengan merokok.
- Penyakit Jantung: Merokok dapat meningkatkan risiko serangan jantung, stroke, dan penyakit arteri koroner.
- Kanker: Selain kanker paru-paru, merokok juga meningkatkan risiko berbagai jenis kanker lainnya, seperti kanker mulut, tenggorokan, esofagus, kandung kemih, dan pankreas.
Merokok dapat menyebabkan masalah kesehatan lainnya, seperti gangguan pernapasan, masalah pencernaan, gangguan ereksi, dan masalah kesuburan.
WHO Soal Bahaya Rokok
WHO telah lama mengkampanyekan bahaya merokok dan mendorong berbagai negara untuk memberlakukan kebijakan pengendalian tembakau yang efektif. Beberapa langkah yang direkomendasikan oleh WHO antara lain:
Baca Juga: Perokok Beralih ke Vape, Masih Berisiko Kena Kanker Paru-Paru
- Kenaikan cukai rokok: Kenaikan cukai terbukti efektif untuk mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan kelompok berpenghasilan rendah.
- Larangan iklan dan promosi rokok: Larangan iklan dan promosi rokok dapat mengurangi daya tarik rokok, terutama pada anak-anak dan remaja.
- Peringatan kesehatan pada kemasan rokok: Peringatan kesehatan yang besar dan jelas pada kemasan rokok dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
- Area tanpa asap rokok: Pembentukan area tanpa asap rokok di tempat umum dan tempat kerja dapat melindungi orang dari paparan asap rokok pasif.