Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan larangan penjualan rokok secara ketengan per batang. Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga tidak diperbolehkan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
PP No 28/2024 tentang Kesehatan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Juli 2024. Peraturan ini terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal yang mengatur berbagai aspek kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, serta mencakup obat, suplemen kesehatan, kosmetik, penyakit menular, dan pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.