Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Maritim dan Investasi, Muhammad Rachmad Kaimuddin menyebutkan pemerintahan telah mengeluarkan insentif atau program bantuan guna mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.
“Pemerintah telah memberikan kebijakan finansial dan nonfinansial untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat,” kata Rachmad dilansir ANTARA
Ia pun mengatakan kebijakan pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat memiliki kendaraan berbasis baterai atau listrik itu berlaku untuk pembelian kendaraan motor baru yang ramah lingkungan, mobil dan bus listrik.
Khusus insentif pembelian sepeda motor listrik diberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk seluruh masyarakat dengan syarat satu KTP untuk satu insentif dan minimal usia 17 tahun. Selain itu diberikan pembebasan PPn BM (0 persen).