Psikolog, meskipun sangat penting dalam membantu seseorang menghadapi masalah mental dan emosional, bukanlah seorang dokter. Psikolog tidak memiliki kewenangan untuk memberikan resep obat atau meresepkan terapi pengobatan medis, sehingga asuransi kesehatan dari perusahaan sering kali tidak menganggap sesi konsultasi psikolog sebagai kebutuhan medis yang harus ditanggung.