Ganjar Larang Pernikahan Dini, Ternyata Risikonya Mengerikan

By dwi kurnia
4 Min Read
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo melarang pernikahan dini karena menyebabkan sejumlah risiko bagi ibu dan anak dalam Debat Kelima Capres 2024. (Foto: Tangkapan Layar/YouTube)

Aturan pernikahan dini di UU Perkawinan

Melansir dari laman Kementerian Kesehatan, pernikahan dini adalah akad nikah yang dilasungkan pada usia dibawah kesuaian aturan yang berlaku.

UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Pernikahan dini kerap terjadi di sejumlah daerah Indonesia. Berdasarkan data United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) per akhir tahun 2022 Indonesia berada di peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan total hampir 1,5 juta kasus.

- Advertisement -

Baca juga: Ganjar Pranowo Pamer Sat Set Box, Internet Gratis Jawaban Ketimpangan Akses Digital

Penyebab terjadinya pernikahan dini berbeda-beda dari wilayah satu dan wilayah lainnya. Namun, pada umumnya disebabkan oleh kondisi ekonomi yang serba kekurangan, desakan orang tua agar aman dari pergaulan bebas, adanya sistem budaya, serta tekanan steorotip masyarakat.

Baca juga: Outfit Trendi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Jaket Varsity Full Proker

Padahal, pernikahan dini dapat menyebabkan berbagai dampak seperti dampak terhadap kesehatan jasmani. Kondisi rahim wanita yang masih terlalu dini dapat menyebabkan kandungan lemah dan sel telur masih belum sempurna, sehingga kemungkinan anak akan lahir secara prematur bahkan cacat.

Leave a comment