Ada sekitar 27 hari tanggal merah pada tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan daftar libur dan cuti bersama 2024.
SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Simak daftar tanggalnya berikut ini.
Tanggal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Baca juga: Dibalik Usulan Muhammadiyah untuk Libur Idul Adha Dua Hari yang Masih Dikaji Menag Yaqut
SKB ini diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pada Selasa (12/9/2023).
Berikut daftar tanggal merah 2024 mencakup libur nasional dan cuti bersama.