Rencana kenaikan UKT Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2024 resmi dibatalkan. Wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru kembali menjadi sorotan setelah diterbitkannya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Permendikbud Ristek ini mengatur kebijakan kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri khususnya untuk mahasiswa baru. Namun, dalam siaran pers Kemendikbud, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah telah membatalkan kenaikan UKT untuk tahun 2024.
Ia menyatakan bahwa kementeriannya akan mengevaluasi rencana peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN). Pembatalan kenaikan UKT ini terjadi setelah Nadiem Makarim dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara pada Senin, 27 Mei 2024.
Baca Juga: Usai Dipanggil Jokowi, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT
Nadiem menyampaikan bahwa kenaikan UKT untuk tahun ajaran 2024/2025 di seluruh PTN dibatalkan.
“Terima kasih tas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” ujar Nadiem dalam keterangan resminya usai bertemu Presiden Jokowi.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi calon mahasiswa baru yang bersemangat mengenyam pendidikan tinggi di PTN. Besaran UKT 2024 dipastikan masih sama seperti tahun 2023, sehingga mahasiswa baru perlu mengenal beberapa komponen pembiayaan perkuliahan yang berlaku di PTN.
Baca Juga: Jokowi Panggil Nadiem Makariem ke Istana, Bahas Masalah UKT