INVERSI.ID – Mulai 22 September 2024, pengguna jalan Tol Dalam Kota harus bersiap mengeluarkan biaya lebih karena PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) akan menaikkan tarifnya. Kenaikan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, yang mencakup ruas jalan Tol Cawang—Tomang—Pluit dan Cawang—Tanjung Priok—Ancol Timur—Jembatan Tiga/Pluit.
Informasi ini diumumkan oleh PT JMT melalui akun Instagram resmi mereka, @jasamargametropolitan, yang menyatakan bahwa tarif baru akan efektif pada tanggal 22 September 2024, tepat pada pukul 00.00 WIB.
Dalam pengumuman yang diposting pada Rabu (18/9), JMT menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini adalah bagian dari proses rutin yang diatur oleh Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 17 Tahun 2021. Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tingkat inflasi dan evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Widyatmiko Nursejati, Senior General Manager JMT, menambahkan bahwa kenaikan tarif ini juga disebabkan oleh ruas Tol Cawang—Tomang—Pluit yang telah memenuhi kriteria SPM yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Tol Kementerian PUPR.
Selain itu, penyesuaian tarif juga berlaku untuk ruas Tol Cawang—Tanjung Priok—Ancol Timur—Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), seperti yang dikutip dari Kompascom.
Detail kenaikan tarif baru untuk Tol Dalam Kota adalah sebagai berikut: Kendaraan golongan I akan mengalami kenaikan sebesar Rp500, sedangkan kendaraan golongan II & III akan naik sebesar Rp1.000. Untuk kendaraan golongan IV & V, tarifnya akan naik sebesar Rp1.500.
Dengan adanya kenaikan ini, pengguna jalan tol diharapkan mempersiapkan biaya tambahan untuk perjalanan mereka melalui ruas Tol Dalam Kota mulai akhir September 2024.
Baca juga: Atasi Kemacetan di Jalur Wisata Puncak Bogor, Kereta Gantung jadi Solusi Alternatif
Tarif Tol Dalam Kota
Berikut perubahan tarif Tol Dalam Kota yang diberlakukan mulai 22 September 2024:
Tarif sebelum kenaikan:
Golongan I: Rp 10.500,
Golongan II dan III: Rp 15.500,
Golongan IV dan V: Rp 17.500.
Tarif setelah kenaikan:
Golongan I: Rp 11.000.
Golongan II dan III: Rp 16.500.
Golongan IV dan V: Rp 19.000.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya