Ratusan guru honorer di Jakarta dipecat secara tiba-tiba oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Pemecatan sepihak guru honorer di sekolah negeri Jakarta dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2023.
Pemecatan itu dilakukan atas temuan BPK terkait proses rekrutmen guru honorer tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022.
Karena hal itu, ada ratusan guru yang terdampak dalam kebijakan pembersihan atau cleansing honorer.
Tanggapan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Advokasi P2G, Imam Zanatul Haeri menduga bahwa yang terjadi pada guru-guru di Jakarta bagian dari fenomena penghapusan guru honorer yang terjadi di berbagai daerah.
Imam mengklaim bahwa pihak telah menerima ratusan laporan dari berbagai daerah soal guru honorer yang jam mengajarnya berkurang drastis hingga tidak berpeluang mendaftar seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena kuota yang tidak tersedia.
Adapun penyebab pemberhentian secara tiba-tiba itu, menurutnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut bahwa guru-guru itu direkrut oleh kepala sekolah “tanpa seleksi yang jelas”.