Disdik DKI Jakarta Buka Suara
Sedangkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awaluddin buka suara terkait kebijakan cleansing yang menyebabkan ratusan guru honorer dipecat.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut karena guru honorer diangkat tanpa adanya proses seleksi yang jelas.
“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang jelas,” kata Budi.
Baca Juga: Kronologi Pria Ngaku Ketua Ormas di Semarang Bersikap Arogan di Jalan
Budi menambahkan ratusan guru honorer itu tidak memenuhi kriteria agar bisa digaji dengan dana BOS.
Diketahui bahwa kriteria guru honorer yang dapat digaji dana BOS mengacu Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).
- Guru honorer tersebut bukan aparatur sipil negara (ASN)
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
- Kependidikan (NUPTK) Tidak ada tunjangan.
Selain itu, ratusan guru honorer yang dipecat tidak memiliki data Dapodik dan NUPTK.