Seorang guru TK bernama Asniani tengah menjadi perbincangan publik setelah diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 75.016.700.
Diketahui bahwa Asniani merupakan guru TK Negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun uang yang diminta untuk dikembalikan itu adalah gaji dan tunjangan yang diterima oleh wanita 60 tahun itu selama dua tahun terakhir, dianggap sebagai kelebihan pembayaran karena Asniani harusnya pensiun di usia 58 tahun.
Guru TK Asniani Tetap Mengajar
Menanggapi hal itu, Asniani menjelaskan selama dua tahun dia tetap mengajar seperti biasa dan tidak pernah diberitahu oleh pihak terkait batas usia pensiun guru adalah 58 tahun.
“Saya sudah tanya di Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun,” kata Asniani pada Kamis, 13 Juni 2024.
Tahun 2023, Asniani mengungkapkan telah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak mendapat respon. Namun saat menanyakan kelanjutan berkasnya, ia justru diminta untuk mengembalikan uang tersebut karena melewati batas usia pensiun.
“Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasa, termasuk gaji 13,” ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Cekcok, Pegawai PT KAI Bunuh Istri yang Hamil 2 Bulan
Ia mengatakan memang seharusnya sudah pensiun di usia 58 tahun dan harusnya gajinya sudah dihentikan, dan menginfokan agar dirinya berhenti mengajar.
“Kalau memang saya 58 tahun, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar,” lanjutnya.