Gus Samsudin ditangkap oleh pihak kepolisian setelah konten tukar pasangan suami istri beredar hingga viral di media sosial di rumahnya yang terletak di Blitar pada Kamis, 29 Februari 2024.
Penangkapan terhadap Gus Samsudin tersebut karena dikhawarirkan Gus Samsusin akan melarikan diri dan menghambat penyidikan setekah membuat konten tukar pasangan suami istri itu.
Pernyataan itu pun disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Karena itu, Samsudin pun dijemput oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Dirmanto.
Gus Samsudin Masih Saksi
Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan meski Samsudin telah ditangkap, statusnya saat ini masih sebagai saksi. Penyidik memerlukan keterangan dari Samsudin karena kasus ini telah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Masih saksi ya. Sampai saat ini Samsudin masih saksi,” lanjut Dirmanto.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gus Samsudin, Paranormal yang Pasiennya Tewas Setelah 3 Hari Berobat
Selain Samsudin, polisi juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Salah satunya adalah pembuat atau perekam video konten tersebut.
“Ada tiga saksi sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman,” lanjutnya.