PT JTT dukung Kementerian PUPR
PT JTT mendukung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kepolisian dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk memaksimalkan kapasitas jalan tol dengan melakukan rekayasa lalu lintas, seperti contraflow dan oneway pada periode arus balik.
Sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor: SKB/67/II/2024 dan Nomor: 40/KPTS/Db/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024, Perseroan turut mendukung pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol sesuai diskresi Kepolisan dan stakeholder terkait.
Di dalam SKB ditetapkan bahwa pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024 diberlakukan mulai hari Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 WIB s.d Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Menhub Minta PT ASDP Siapkan Rencana Cadangan pada Arus Balik Penyeberangan Sumatera-Jawa