INVERSI.ID– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam pada Kamis (19/9) turun sebesar Rp10.000 menjadi Rp1.430.000 per gram.
Adapun untuk harga jual kembali (buyback) emas ditetapkan pada Rp1.272.000 per gram.
Penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.