Harga
Lonjakan harga ini mencerminkan dinamika pasar emas yang terus bergerak, memberikan peluang bagi investor untuk memperoleh keuntungan dari investasi emas mereka.
Sebagai tambahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.
Namun, untuk mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, pembeli harus menyertakan nomor NPWP setiap kali melakukan transaksi.
Dengan kenaikan harga ini, para investor emas batangan diharapkan dapat memantau pergerakan pasar dengan cermat dan mempertimbangkan ketentuan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan potensi keuntungan mereka.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam hari ini:
Emas 0,5 gram: Rp725.000
Emas 1 gram: Rp1.350.000
Emas 2 gram: Rp2.640.000
Emas 3 gram: Rp3.935.000
Emas 5 gram: Rp6.525.000
Emas 10 gram: Rp12.995.000
Emas 25 gram: Rp32.362.000
Emas 50 gram: Rp64.645.000
Emas 100 gram: Rp129.212.000
Emas 250 gram: Rp322.765.000
Emas 500 gram: Rp645.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.290.600.000