INVERSI.ID– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu (28/9) pagi tetap stabil di angka Rp1.461.000 per gram, yang juga sama dengan harga pada hari sebelumnya. Harga jual kembali (buyback) emas batangan tetap di angka Rp1.301.000 per gram.
Namun, perlu dicatat bahwa transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 akan dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dengan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat pada Sabtu (28/9) di laman Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp780.500
- 1 gram: Rp1.461.000
- 2 gram: Rp2.862.000
- 3 gram: Rp4.268.000
- 5 gram: Rp7.080.000
- 10 gram: Rp14.105.000
- 25 gram: Rp35.137.000
- 50 gram: Rp70.195.000
- 100 gram: Rp140.312.000
- 250 gram: Rp350.515.000
- 500 gram: Rp700.820.000
- 1.000 gram: Rp1.401.600.000