INVERSI.ID– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat pagi (4/10) naik Rp2.000. Dengan demikian, harga emas per gram kini menjadi Rp1.471.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, menjadi Rp1.309.000 per gram. Untuk transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca juga: Investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang Tembus Rp16 Triliun
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Aset Pelindo Tembus Rp123 Triliun Setelah 3 Tahun Merger
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.