Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan dua tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024. Kedua tersangka tersebut adalah Helena Lim dan Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa berkas perkara Helena dan Harvey telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini akan ada pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” kata Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.
Harli menambahkan bahwa penyidik juga akan menjelaskan barang bukti yang akan diserahkan ke pengadilan.
“Nanti akan kita sampaikan secara transparan secara lugas,” tuturnya.
Baca Juga: Harvey Moeis Dipastikan Tidak Punya Jet Pribadi, Ini Pemilik Aslinya
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka terkait dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun. Rinciannya adalah kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.