Belum lama ini media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang memperihatkan seorang dokter nekat menampar bayi berumur 3 tahun.
Menurut informasinya, aksi tidak menyenangkan itu pun dilakukan oleh dokter bernama Makmur itu pun karena diganggu saat bermain catur.
Dugaan penganiayaan itu pun terjadi di sebuah warkop di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar pada hari Kamis sekitar pukul 23 Wita.
Tampak dalam rekaman CCTV yang beredar, korban datang dan mengambil salah satu anak catur yang dimainkan oleh dokter Makmur hingga membuatnya emosi.
“Lagi asyik dia main catur ini korban datang dia ambil hingga terlapor (dokter Makmur) menampar korban hingga terjatuh,” kata Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri.
Korban Terbentur di Kursi
Karena hal itu, korban pun terlihat terbentur ke kursi hingga terjatuh. Sehingga menyebabkan luka di bagian bibi balita tersebut.
Pelaku Diduga Ada Masalah
Setelah aksi itu viral di media sosial, pihak Rumah Sakit tempat dokter Makmur bekerja pun menanggapi kejadian itu.
Pihak RS pun menduga bahwa dokter Makmur mempunyai masalah, sehingga memutuskan untuk ke warung kopi mencari hiburan dengan bermain catur.
“Pada informasi dan teman-teman di kantor, dalam satu minggu ini (dokter Makmur) sering menyendiri mungkin karena ada masalah,” kata Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin.
Pelaku Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini dokter Makmur belum ditahan, namun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai sanksi wajib lapor.
“Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri
Pelaku Terbawa Emosi
Dokter Makmur mengatakan bahwa dirinya tidak berniat untuk menganiaya korban. Namun ia hanya terbawa emosi karena bidak caturnya diambil oleh korban.
“Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur,” ungkap Iptu Alik Bachri.
Bahkan karena perbuatannya terhadap anak bayi itu, Makmur pun dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.