Soal Speaker Masjid
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis sebuah surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan. Aturan ini telah menimbulkan perbedaan pendapat antara Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dengan Kemenag.
Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataan tertulis.
SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan agar umat Islam mengikuti SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Respons terhadap aturan ini datang dari penceramah terkenal Gus Miftah. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Gus Miftah mengkritik larangan penggunaan speaker untuk tadarusan, sambil membandingkannya dengan acara dangdutan yang dapat berlangsung hingga larut malam.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dari situs resmi kemenag.go.id.