Mantan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Denpasar Bali, Kamis (22/2/2024) atas tuntutan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Putusan terhadap Antara dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa dan Soebekti.
Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, Mantan Rektor Universitas Udayana ini tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali. Hakim menilai dakwaan Jaksa baik dakwaan primer maupun subsider pertama, kedua dan ketiga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena itu terdakwa Antara dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.
“Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” kata Majelis Hakim Agus Akhyudi dilansir dari Antara, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Profil Oscar Primadi, Eks Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan APD