I Nyoman Gde Antara tidak terbukti bersalah
Dalam uraian Majelis Hakim, Antara tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan JPU.
Hakim juga memerintahkan terdakwa I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan sementara setelah putusan itu diucapkan.
Baca juga: Prabowo ungkap Pencegahan Korupsi dengan Perbaiki Kualitas Hidup dan Tingkatkan Gaji Pejabat
Selain itu, hakim juga memutuskan pemulihan hak terdakwa I Nyoman Gde Antara dalam kemampuan, kedudukan serta jabatannya.
Terhadap putusan hakim, JPU Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara terdakwa Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.