Korupsi dana sumbangan pengembangan institusi
Sementara itu, Antara usai persidangan mengaku sangat bahagia mendengar putusan majelis hakim tersebut. Dia mengatakan memang sepatutnya hakim memutuskan seperti itu karena dirinya yakin tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa.
“Sedari awal kami sudah mengatakan bahwa kami tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami. Tetapi kami menghargai proses hukum. Dan kita menyaksikan bahwa tidak terbukti bahwa korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi,” kata Antara.
Baca juga: Begini Cara Anies Baswedan Memberantas Korupsi, Kembalikan Kewibawaan Hukum hingga Independensi KPK
Sebelumnya, I Nyoman Gde Antara dituntut 6 tahun penjara terkait kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dalam penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali.
Selain pidana kurungan, Jaksa juga menuntut Antara dengan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.