IJTI sebut Kekerasan Itu Ancaman untuk Wartawan
Mengenai hal itu, Herik Kurniawan pun menyebut kekeran itu ancaman terhadap wartawan dan kebebasan pers.
“Kami mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang yang diduga pendukung SYL kepada jurnalis Kompas TV dan sejumlah jurnalis lainnya. Kekerasan yang menimpa kepada jurnalis Kompas TV merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers,” kata Herik dalam video yang diterima oleh Inversi.id pada Kamis, 11 Juli 2024.
Oleh karena itu, ia mendesak aparat untuk menangkap pelaku serta diproses secara hukum. Bahkan ITJK, lanjutnya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Mendorong polisi menangkap pelaku serta diproses secara hukum. IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa kerja junalis yang prosesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999. Karena itu, ia meminta agara jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional dan menaati kode etik jurnalis.
“Kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999. IJTI meminta para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik,” ungkapnya.