Ini hak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai dapatkan gelar jenderal kehormatan TNI dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), secara resmi pada Rabu, 28 Februari 2024.
Dalam hal ini, Jokowi memberikan gelar tersebut pada Ketua Umum Partai Genrindra sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2009.
Lalu, soal alasan Kepala Negara berikan gelar jenderal kehormatan TNI pada Menteri Pertahanan. karena sosok Prabowo dianggap telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu.
Usai medapatkan gelar jenderal kehormatan TNI, Prabowo Subianto katakan, hal tersebut merupakan sebuah sebuah amanah dan tanggung jawab yang berat.
Baca Juga: TNI Nyatakan Prabowo Diberhentikan dengan Hormat, Dapat Hak Pensiun
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga membantah pemberian gelar pada Prabowo bukan merupakan bagian dari transaksi politik usai Pemilu 2024 yang baru saja usai.
Jokowi mengaku sengaja memberikan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo usai Pemilu 2024 demi mencegah catatan miring dari publik.
“Ya kalau transaksi politik kita berikan aja sebelum Pemilu. Ini kan setelah Pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” kata Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta Timur.
Baca Juga: Fakta-fakta Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Tegaskan Prosesnya dari Bawah
Sedar informasi, dalam hal ini Jokowi pastikan pemberian anuegrah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Adapun pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo merupakan usulan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang kemudian mendapat persetujuan dari Jokowi.