Hak Prabowo Usai Dapat Gelar Jenderal Kehormatan dari Jokowi
Soal hak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai dapat gelar jenderal kehormatan dari Jokowi, sesuai dengan Pasal 33, Ayat 1, UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam menyatakan bahwa penerima gelar kehormatan berhak atas kenaikan pangkat, pemakaman secara kebesaran militer di taman makam pahlawan yang dibiayai negara.
“Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya,” demikian bunyi Pasal 33 ayat (2).