Puasa Syawal merupakan ibadah puasa sunah yang dianjurkan untuk dilaksanakan minimal enam hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Puasa ini memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah dapat menghapus dosa-dosa kecil yang telah dilakukan selama setahun.
Puasa Syawal boleh gabung dengan puasa sunnah lainnya, seperti puasa Senin-Kamis. Hal ini diperbolehkan karena kedua puasa tersebut memiliki kesamaan dalam jenis dan bentuk ibadah, yaitu puasa sunnah.
Baca Juga: Doa Ziarah Kubur saat Idul Fitri, Ini Keutamaan dan Tata Caranya
Menurut para ulama, hukum menggabungkan puasa Syawal dan Senin-Kamis adalah boleh dan sah. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:
Hadits Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat para ulama: Mayoritas ulama membolehkan menggabungkan niat puasa sunnah yang berbeda, selama niatnya dilakukan dengan tulus dan ikhlas.