Kaesang Maju di Pilkada
Grace Natalie juga memberikan pandangannya mengenai potensi Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai calon bupati atau calon wali kota.
Dia menunjukkan bahwa Kaesang Pangarep telah mencapai usia yang memenuhi syarat untuk tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Soal Ledakan Suara PSI, Anies Sebut Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Grace mengapresiasi antusiasme masyarakat dan relawan yang mendukung Kaesang untuk berkontestasi dalam Pilkada serentak yang akan datang.
Meskipun ada beberapa relawan yang telah mengambil langkah-langkah untuk mendukungnya, Grace menyatakan bahwa Kaesang belum secara resmi mendaftar atau mengambil formulir calon wali kota menurut informasi yang diterimanya dari DPP PSI.
“Begitu ada yang ambil formulir aja, meskipun itu relawan, yang tidak berkoordinasi dengan DPP, ternyata antusiasme warga sudah tinggi mengharapkan Mas Kaesang ikut nyalonin,” ucap Grace.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, seseorang harus memenuhi persyaratan usia minimal 30 tahun untuk menjadi calon gubernur dan 25 tahun untuk menjadi calon bupati/wali kota.
Baca Juga: PSI Alami Ledakan Perolehan Suara di Pemilu 2024, Pengamat: Tak Akan Sedinamis Ini
Dengan Kaesang Pangarep baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, maka ia belum memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.