Ia turut mendesak penghentian segera terhadap perang yang sedang berlangsung dan semua pelanggaran hukum internasional. Faisal juga mempertanyakan kredibilitas sistem internasional.
Lebih lanjut menteri tersebut menegaskan kembali bahwa pembentukan negara Palestina yang merdeka adalah hak fundamental dan landasan perdamaian, bukan sekadar hasil akhir yang harus dinegosiasikan dalam proses politik jangka panjang.
“Kami memuji negara-negara yang baru-baru ini mengakui Palestina dan kami menyerukan semua negara untuk menunjukkan keberanian dan mengambil langkah yang sama, bergabung dengan konsensus internasional yang diwakili oleh 149 negara yang telah mengakui Palestina,” ujarnya.