INVERSI.ID – Suga BTS didenda sebesar 15 juta won atau setara dengan Rp 173 juta atas tuduhan mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Hakim Pengadilan Distrik Barat Seoul mengabulkan tuntutan dari jaksa dalam putusan ringkasan pada Jumat, 20 September 2024 dan baru disampaikan ke publik hari ini.
Menurut laporan Yonhap, Suga dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan persidangan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan.
Baca juga: Daftar Artis Hollywood Dukung Kamala Harris, Ada Taylor Swift
Kronologi Suga BTS Diperiksa Polisi
Suga mengendarai skuter dan tersandung saat parkir di malam hari, menurut labelnya Big Hit Music, yang merupakan bagian dari perusahaan K-pop HYBE.
Sejumlah polisi menemukan Suga mencoba bangun setelah terjatuh dari skuter listriknya dalam pengaruh alkohol di dekat kediamannya di lingkungan Hannam, distrik Yongsan.
Dari hasil pemeriksaan, konsentrasi alkohol dalam darah Suga terukur sebesar 0,227 persen, jauh melebihi ambang batas 0,08 persen, yang dapat menyebabkan pencabutan SIM.
Penulis lagu dan rapper itu kembali hadir di kantor polisi pada Jumat, 23 Agustus 2024 untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus mengemudi dalam keadaan mabuk atau driving under the influence (DUI).
Baca juga: Daftar Nama Artis yang Diduga Ikut Pesta P Diddy, Deretan Seleb Hollywood Terkenal