Sebelumnya pada Oktober, Staf Umum Tentara Rakyat Korea (KPA) mengambil langkah-langkah untuk memutus jalur jalan dan rel kereta Korut yang menuju Korsel melalui bagian timur dan barat perbatasan selatan Korut, sebagai upaya pemisahan total wilayahnya dari Korsel.
Sebelumnya, pada Kamis (17/10), Pyongyang membuat amandemen konstitusi, yang menggambarkan Korsel sebagai negara yang bermusuhan. Kebijakan tersebut dikutuk keras oleh Seoul.