INVERSI.ID – Pemerintah Malaysia segera menerapkan aturan baru yang mengharuskan maskapai di sana memberikan opsi pemulangan dana (refund). Refund tersebut berlaku jika penerbangan tertunda lebih dari lima jam dan konsumen memilih tidak melanjutkan perjalanan.
Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke dalam unggahan di Facebook mengatakan, penyempurnaan Kode Perlindungan Pengguna Penerbangan Malaysia 2016 (Malaysian Aviation Consumer Protection Code/MACPC) selesai dan akan diumumkan pada Senin (2/9), dan ketentuan itu akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Penyempurnaan MACPC tersebut, menurut dia, akan memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik kepada pengguna penerbangan.
Anthony mengatakan, perbaikan MACPC itu mencakup jika terjadi penundaan penerbangan selama lima jam atau lebih.
Baca Juga: Barang Pribadi Avicii Dilelang untuk Amal, Peringati Enam Tahun Kepergiannya
Dengan kondisi itu, menurut dia, maskapai penerbangan kini diharuskan menawarkan opsi pengembalian dana kepada konsumen dalam metode pembayaran awal yang digunakan saat pembelian tiket.